Peraturan Organisasi (PO) adalah peraturan – peraturan yang mengatur tentang system dan mekanisme kerja Organisasi yang mengikat seluruh anggota dan kelembagaan Organisasi; yaitu hal – hal yang belum diatur di dalam AD/ART serta keputusan lain di dalam Kongres. Fungsi dan tujuan PO adalah demi terwujudnya keseragaman persepsi terhadap konstitusi demi dan tercapainya pemerataan langgam dan tindak kerja seluruh apparat pelaksanaan Organisasi pada semua jenjang kepemimpinan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
MPP XXIX AMGPM di Tifu-Waekonit Daerah Buru Utara telah melahirkan sejumlah PO seiring amandemen AD / ART yang terjadi dalam Kongres Istimewa AMGPM sebelumnya. beberapa PO itu dijabarkan sebagai berikut (silahkan di klik untuk mengunduh) :
PO 1.SISTEM, MEKANISME KELEMBAGAAN DAN KEANGGOTAAN ORGANISASI AMGPM
PO 2. SISTEM ADMINISTRASI AMGPM
PO 3. LAMPIRAN_ SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN AMGPM
PO 4_URAIAN TUGAS PENGURUS AMGPM
PO 5. SISTEM PENDIDIKAN KEDER AMGPM
PO 6C_TATIB_KONFERDA_ISTIMEWAPO
PO 6F_TATIB_KONFERCAB_ISTIMEWA
PO 6I_TATIB_RAPAT_RANTING_ISTIMEWA
PO 6J_TATIB_RAPAT_KERJA_RANTING