Peraturan Organisasi (PO) adalah peraturan – peraturan yang mengatur tentang system dan mekanisme kerja Organisasi yang mengikat seluruh anggota dan kelembagaan Organisasi; yaitu hal – hal yang belum diatur di dalam AD/ART serta keputusan lain di dalam Kongres. Fungsi dan tujuan PO adalah demi terwujudnya keseragaman persepsi terhadap konstitusi demi dan tercapainya pemerataan langgam dan tindak kerja seluruh aparat pelaksanaan Organisasi pada semua jenjang kepemimpinan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
PO 1 – SISTEM, MEKANISME KEANGGOTAAN DAN KELEMBAGAAN AMGPM
PO 2 – SISTEM ADMINISTRASI AMGPM
PO 3 – SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN AMGPM
PO 4 – URAIAN TUGAS/JOB DESCRIPTION PENGURUS AMGPM
PO 5 – SISTEM PENDIDIKAN KADER AMGPM
PO 6 – TATA TERTIB RAPAT RANTING
PO 6 – TATA TERTIB RAPAT RANTING ISTIMEWA
PO 6 -TATA TERTIB RAPAT KERJA RANTING
PO 6 – TATA TERTIB KONFERCAB ISTIMEWA